Hukum

Terlibat Narkoba Pasutri di Wiwirano Ditangkap Polisi

×

Terlibat Narkoba Pasutri di Wiwirano Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com – Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara, amankan 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di wilayah hukum Polres Konawe Utara, Kamis (16/3/2023).

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang di amankan itu, masing – masing seorang pria inisial K (24 Tahun) dan seorang perempuan inisial J (43 Tahun).

Keduanya di ketahui merupakan pasangan suami dan istri (Pasutri).

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, membenarkan penangkapan pasutri terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan.

Kejadian itu terjadi pada kamis (16/3/2023) sekira pukul 19.00 wita. Saat itu personil Polsek Wiwirano mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pariama (Kost Panjang), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, banyak peredaran dan transaksi gelap narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, saya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah itu dilakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak berselang waktu lama, tim Polsek Wiwirano mengamankan seorang Laki-laki Inisial K dan Istrinya J yang sedang memakai Sabu,” kata Ipda Enos Kadang, pada Jumat (17/3/2023).

Lanjut Enos, Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya, yang di saksikan pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi, dan ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkoba jenis Sabu di dalam kamar.

“Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa 4 (Empat) paket yang Sabu siap edar, uang tunai Rp. 600.000, 1 (Satu) buah alat bong, 2 (Dua) korek gas dan 1 (Satu) Unit ponsel,” ujar Enos.

Ditambahkan Kapolsek Wiwirano, kedua pelaku kemudian di serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, untuk penyidikan lebih lanjut dan mengetahui pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *