KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Poasia dan Subnit 3 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial GR (34), warga Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Ia diamankan setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan perlawanan terhadap anggota Polri yang tengah menjalankan tugas, dalam sebuah insiden di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Peristiwa tersebut bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Atowatu, Aiptu Zainal, bersama Kanit Patroli Aiptu Agus Saputra melaksanakan patroli menuju rumah Kepala Desa Atowatu.
Setibanya di lokasi, kedua anggota tersebut mendapati adanya proses mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah warga.
Saat proses mediasi berlangsung, tersangka GR tiba-tiba datang dan diduga berupaya membuat keributan. Polisi kemudian meminta tersangka meninggalkan lokasi.
“Ketika diminta meninggalkan tempat, tersangka menendang kursi yang berada di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim.
Situasi kembali memanas ketika tersangka datang ke halaman rumah Kepala Desa Atowatu. Petugas bersama sejumlah warga kemudian berupaya melerai tersangka.
Namun, secara tiba-tiba tersangka diduga mencabut sebilah badik dan mengayunkannya ke arah Aiptu Zainal. Akibatnya, pakaian dinas yang dikenakan korban robek terkena sabetan senjata tajam tersebut.
Tersangka kemudian disebut mengejar Aiptu Agus Saputra. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihalangi oleh sejumlah warga hingga tersangka meninggalkan lokasi.
Kedua anggota polisi selanjutnya kembali ke Mako Polsek Soropia untuk meminta bantuan personel. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Poasia dan Subnit 3 Satreskrim Polresta Kendari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah badik dan satu lembar pakaian dinas milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kompol Welliwanto. (YUS)











