KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TI (29), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp81.270.000.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Kasus tersebut dilaporkan oleh SU, seorang pemilik toko sembako di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan di toko sembako miliknya.
Namun, karena tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku di toko tersebut, ia tidak diangkat sebagai karyawan. Korban kemudian memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membantu menjual barang dagangan berupa minyak goreng.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka mengambil barang dari toko korban untuk dijual kembali ke sejumlah toko. Pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual, sementara tersangka diberikan kewenangan untuk menaikkan harga jual dan memperoleh keuntungan dari selisih harga.
“Pada 20 Juli 2026, tersangka mengambil sebanyak 310 karton minyak goreng berbagai merek untuk dijual kembali ke sejumlah toko,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Namun, hingga batas waktu penyetoran pada sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.270.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Tersangka kemudian dibawa oleh korban ke piket pada Kamis (23/7/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, TI ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan tertanggal 20 Juli 2026 dan satu lembar laporan penjualan detail Toko Al Fitrah 02.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (YUS)











