HukumHeadline

Polres Buton Utara Ungkap Kasus Pencurian, 2 Laptop dan 4 Ponsel Diamankan

×

Polres Buton Utara Ungkap Kasus Pencurian, 2 Laptop dan 4 Ponsel Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260719 WA0003 scaled

 

BUTON UTARA, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara bersama Unit URC berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (35), warga Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Sabtu (18/7/2026) menjelang subuh.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh Farid, mewakili Kapolres Butur AKBP Totok Budi S, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim bersama Unit URC melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung aman dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu La Ode Muh Farid, melalui keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan dua unit laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan penelusuran terhadap barang bukti, dua unit laptop dan dua unit telepon genggam diketahui merupakan barang yang dilaporkan hilang dalam laporan polisi tersebut.

Sementara itu, dua unit telepon genggam lainnya masih dalam proses pendalaman dan penelusuran oleh penyidik untuk mengidentifikasi pemilik sah serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan satu buah alat hisap sabu atau bong di kamar yang digunakan oleh terduga pelaku. Temuan tersebut selanjutnya masih didalami penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan telepon genggam maupun barang elektronik lainnya dan belum melaporkan kejadian tersebut untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Butur dengan membawa dokumen atau bukti pendukung kepemilikan.

Hal itu dilakukan untuk membantu proses identifikasi barang bukti sekaligus memastikan pengembalian barang milik masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Butur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. YUS

Dilarang Copy Berita dari Website ini