HukumHeadline

Polres Kolaka Ungkap 17 Kasus Narkoba, 19 Tersangka dan Sita 3,6 Kg Sabu, Sepanjang Januari-Juli 2026

×

Polres Kolaka Ungkap 17 Kasus Narkoba, 19 Tersangka dan Sita 3,6 Kg Sabu, Sepanjang Januari-Juli 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0001

KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap 17 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga 6 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Para tersangka terdiri dari 15 laki-laki dan empat perempuan.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jamal mengatakan, dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 3,6 kilogram.

“Jumlah kasus yang kami ungkap periode Januari hingga 6 Juli tahun ini sebanyak 17 kasus dengan 19 tersangka, serta barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 kilogram,” kata Iptu Jamal kepada Suarakendari.com, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari luar daerah dengan pola distribusi yang dilakukan secara berjenjang.

Salah satu kasus menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial AS (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat tiga kilogram. Kepada penyidik, AS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kabupaten Kolaka.

“Barang bukti ini berasal dari jaringan antarprovinsi. Barang diambil dari Malaysia masuk ke Kalimantan, kemudian dibawa ke Parepare dan dititipkan di Pinrang, Sulsel, sebelum akhirnya diselundupkan ke Kolaka,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan modus transaksi sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas.

Satresnarkoba Polres Kolaka kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai pengendali utama.

Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Polda Sultra dalam melakukan digital forensik guna memetakan komunikasi para pelaku melalui telepon seluler.

“Kami berkoordinasi dengan tim Polda Sultra untuk penanganan digital forensics guna memetakan jalur komunikasi telepon seluler. Selain itu, kami melakukan pengembangan terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka untuk melacak pengendali utamanya,” ungkap Iptu Jamal.

Ia menyebut, penyitaan 3,6 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Kolaka juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta lembaga pendidikan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Polisi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini