BOMBANA, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (23/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit Tipidter didampingi anggota Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) serta Pemerintah Kabupaten Bombana.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, penyisiran dilakukan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa titik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas tersebut juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini, kami menemukan beberapa titik dan mengamankan para saksi terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Dodi, pada media, Jumat (24/7/2026).
Selain mengamankan sejumlah saksi, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang emas.
Barang bukti tersebut di antaranya puluhan mesin Dongfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang.
Dodi menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal serta menegakkan hukum di bidang pertambangan dan kehutanan.
Saat ini, para saksi dan barang bukti yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas tersebut. (YUS)











