HukumHeadline

Diduga Curi Trafo PLN, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Curi Trafo PLN, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0014

KENDARI, suarakendari.com– Seorang pemuda berinisial MS, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena diduga melakukan pencurian satu unit Current Transformer atau trafo arus milik PLN.

Pemuda berusia 23 tahun itu, ditangkap setelah kepergok masuk ke dalam Kantor Lama PLN Unit Rayon Benua-Benua, yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 68, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin menjelaskan, aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan PLN bernama Amrizal yang saat itu sedang melaksanakan piket siang.

“Saksi melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam kantor lama PLN. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Busranuddin.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kemaraya langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah terduga pelaku terhalang tanggul yang cukup tinggi.

Polisi kemudian berhasil menangkap dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu buah Current Transformer berwarna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak hijau dengan nomor polisi DT 4396 CI.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pihak PLN kemudian membuat laporan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MS alias sebagai tersangka.

“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di Rutan Polsek Kemaraya,” jelasnya.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini