KENDARI, suarakendari.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari selama Juli 2026.
Kasus yang berhasil diungkap di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian barang elektronik berupa telepon seluler, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penipuan dan penggelapan, hingga penyalahgunaan atau penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja penyidik dan personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Selama Juli ini, ada beberapa kasus yang berhasil kami ungkap, mulai dari curanmor, pencurian handphone, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penipuan dan penggelapan, hingga perkara terkait BBM subsidi jenis solar,” ujar Kompol Welliwanto Malau, saat menggelar keterangan pers, Sabtu (18/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun barang yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kompol Welliwanto menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Pengungkapan sejumlah kasus ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polresta Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari. (YUS)











