KENDARI, suarakendari.com – Sub Direktorat (Subdit) II Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial MBP di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (20/11/2024).
Tersangka MBP merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Fidusia sejak Maret 2024.
Tersangka diduga membawa kabur mobil Toyota Fortuner All New yang masih dalam status kredit dan menjualnya secara ilegal kepada pihak lain.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow, menjelaskan MBP membeli mobil tersebut dengan cara kredit di salah satu perusahaan Finance di Kota Kendari pada Agustus 2023.
“Saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan identitas palsu atas nama Rahmad dan merekayasa administrasi, mengaku bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp 25 juta per bulan. Setelah berkas kreditnya lolos, MBP membayar uang muka dan menerima mobil tersebut,” kata Kompol Aldo Von Bulow, pada media, Kamis (21/11/2024).
Namun, setelah cicilan keempat, tersangka menghilang dan membawa mobil tersebut ke Jakarta untuk dijual secara ilegal. Hingga kini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui.
Tersangka MBP kini diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.