Bombana, suarakendari.com – Personil Polsek Kabaena, menangkap 4 (Empat) orang warga, yang kedapatan memiliki dan membawa senjata api rakitan tanpa izin, bertempat di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi, di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Ke Empat warga itu, masing – masing, berinisial, HK (30 Tahun), GS (30 Tahun), PS (25 Tahun), dan PA (30 Tahun).
Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima S.Sos. M. A. P, mengatakan, Pada Minggu (25/12/2022) sekitar jam 21. 00 wita, dirinya bersama anggota, pergi ke Desa Tedubara, untuk koordinasi tentang rencana pemalangan jalan oleh sekelompok masyarakat.
“Dalam perjalanan kami bertemu mobil Pic Up warna hitam, yang mencurigakan, kemudian mobil itu di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan di temukan senpi rakitan laras panjang di tangan lelaki HK, dan selanjutnya di lakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan amunisi dalam tas pinggang warna merah buram di dalam boks,” kata AKP La Ajima S.Sos. M. A. P, pada media, Senin (26/12/2022).
Selanjutnya, ke empat tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kabaena untuk dilakukan pengembangan. Adapun barang bukti yang di sita, diantaranya, 1 ( satu) pucuk senpi Laras panjang rakitan, 46 (Empat puluh enam) butir amonisi peluru tajam, 2 (Dua) selonsong peluru, 6 (Enam) biji proyektil, dan 2 (Dua) peredam.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap alasan para tersangka membawa senjata api rakitan dan di peroleh dari mana,” ungkap Kapolsek Kabaena. Ys