Hukum

IRT Yang Juga Seorang Residivis Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu

×

IRT Yang Juga Seorang Residivis Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang wanita yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu, di salah satu kamar kos, di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (21/2/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pelaku berinisial HD (25 Tahun) seorang Ibut Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, dengan barang bukti 64 saset diduga sabu, dengan berat mencapai 26,56 gram.

“Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 per gram setiap berhasil mengedarkan paket narkotika,” kata AKP Hamka, pada Kamis (23/2/2023) Siang.

Dirinya menambahkan pelaku baru pertama kali memperoleh paket narkotika dari seseorang lelaki berinisial SL dengan jumlah paket 94 saset.

“Pelaku sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu di kelurahan Mandonga dan Kemaraya dan pelaku juga diketahui seorang residivis dan baru beberapa bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama yakni narkoba,” jelasnya.

Ditambahkan Hamka, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *