KENDARI, suarakendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dijadwalkan menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya saat ini masih dalam tahap evaluasi.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Pemerintah Provinsi Sultra memandang perlu adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar implementasi aturan berjalan optimal.
Regulasi dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan secara rinci kewajiban perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, termasuk penyediaan dana reklamasi yang dialokasikan setiap tahun. Dana tersebut mencakup biaya revegetasi dengan periode pelaksanaan mulai 2025 hingga 2030.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Gubernur Andi Sumangerukka adalah pengelolaan dana jaminan reklamasi. Pemerintah Provinsi Sultra mendorong agar dana tersebut ditempatkan di bank daerah, yakni Bank Sultra, sehingga dapat memberikan manfaat bagi perputaran ekonomi dan penguatan likuiditas daerah.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, sebanyak 40 perusahaan MBLB telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan resmi. Sementara lima perusahaan lainnya masih berada pada tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan dalam proses evaluasi, dan 27 perusahaan lainnya masih harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menyamakan persepsi dengan para pelaku usaha terkait implementasi regulasi baru, sekaligus mempercepat proses penyelesaian RKAB perusahaan tambang MBLB sesuai ketentuan yang berlaku. Ys











