HeadlinePeristiwa

Waspada Tilang Elektronik, Dirlantas Polda Sultra Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Kendari

×

Waspada Tilang Elektronik, Dirlantas Polda Sultra Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0005

KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh masyarakat Kota Kendari untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas seiring telah beroperasinya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Argowiyono mengatakan, kamera ETLE yang telah terpasang dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Hasil rekaman tersebut menjadi dasar penindakan melalui mekanisme tilang elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di ruas-ruas jalan tertentu di Kota Kendari telah terpasang kamera ETLE yang sewaktu-waktu dapat mengambil gambar pengguna jalan. Apabila dalam rekaman tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik dengan besaran denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Pol Argowiyono.

Ia mengingatkan pengendara mobil agar selalu mematuhi aturan keselamatan berkendara, di antaranya menggunakan sabuk pengaman (seat belt), tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, serta memastikan kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sesuai standar.

Sementara bagi pengendara sepeda motor, Ditlantas Polda Sultra mengimbau agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak melawan arus lalu lintas, tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta menggunakan TNKB yang sesuai standar.

Menurut Kombes Pol Argowiyono, penerapan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Penerapan ETLE diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini