HukumHeadline

Residivis Curanmor Ditangkap Polda Sultra, Dua Motor Hasil Curian Diamankan

×

Residivis Curanmor Ditangkap Polda Sultra, Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0032

KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GR (30), warga Desa Tolowonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tolowonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit URC Resmob Subdit III Jatanras, AKP Bangga P. Sidauruk mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sultra, khususnya Kota Kendari.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, analisa lapangan hingga koordinasi dengan jaringan informan untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Bangga, melalui keterangan resminya, pada Jumat (3/7/2026).

Setelah identitas pelaku diketahui, tim kemudian melakukan penelusuran keberadaan GR yang diketahui berada di Desa Tolowonua. Polisi selanjutnya melakukan pemetaan lokasi dan bergerak menuju tempat persembunyian pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, GR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari. Pelaku juga mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya bernama Bagas yang kini masih buron dan diduga melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kolaka.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu unit Yamaha Mio M3.

AKP Bangga mengungkapkan, GR merupakan seorang residivis. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah tempat kejadian perkara (TKP), kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, serta barang bukti tambahan.

“Tim juga terus berkoordinasi dengan URC Kolaka untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain atas nama Bagas yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” ujar AKP Bangga.

Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini