KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial FH (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,80 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, melalui keterangan resminya, pada Jumat (3/7/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas mengamankan FH dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paperbag yang berisi dua kotak merek Henvo warna cokelat, satu bungkus rokok Dunhill, tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, dua klip sachet bening kosong, satu plastik softex merek Laurier, satu selotip, serta 105 plastik roket yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, FH bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











