KENDARI, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AS (20), atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari itu ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.20 Wita di depan Kaba Mart, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 4,63 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika berupa 16 plastik roket, tujuh saset plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek iPhone beserta kartu SIM.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga.
“Pada Kamis, sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” imbuh AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 15.20 Wita, petugas kemudian mengamankan AS di pinggir jalan depan Kaba Mart. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu di kantong celana sebelah kanan pelaku serta 16 plastik roket yang berisi kristal bening diduga sabu.
Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di kawasan Kelurahan Baruga. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam kamar mandi.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys











