KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (25), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Korban diketahui merupakan seorang pelaut berinisial TA (38), warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.15 Wita. Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dan berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.
“Tanpa alasan yang jelas, pelaku datang menghampiri korban kemudian langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka tusuk,” ungkap Kompol Welliwanto, melalui keterangan resminya, pada Kamis (9/7/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan, telapak jempol kaki kanan, serta luka pada siku tangan kiri dan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rahandouna. Proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah badik yang diduga digunakan saat melakukan penikaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Selain itu, saat penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, parang, celurit, pisau dapur, katapel, tiga mata busur, empat keris, satu senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo, tombak, cutter, serta tiga unit telepon seluler.
Serta menyita dan mengamankan 0,64 gram narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp580 ribu, dan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan senjata tajam yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai bahu korban.
Dari hasil pendalaman, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan parkir kendaraan yang berujung perselisihan. Pelaku mengaku meyakini korban menjadi pihak yang menghasut terjadinya pemukulan terhadap rekannya, sehingga nekat melakukan penyerangan.
Kompol Welliwanto menambahkan, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan 2022.
Selain menangani perkara penganiayaan, penyidik masih mendalami temuan sabu, buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penangkapan,” imbuh Kompol Welliwanto.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik terkait perkara penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, maupun dugaan tindak pidana narkotika yang masih dalam pengembangan. Ys











