Hukum

Bejat !! Pria Ini Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur di Kamar Hotel

×

Bejat !! Pria Ini Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria, inisial DD (23 Tahun) yang diduga  melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.

Dua anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan, masing – masing berinisial BJA (17 Tahun) dan FKH (15 Tahun) yang merupakan pelajar di Kota Kendari.

Pelaku ditangkap di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023), sekitar pukul 23.45 wita. Dan Selanjutnya, dibawa ke Polresta Kendari, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku, yakni pada Minggu (25/6/2023), sekira jam 24.00 wita, kedua korban diajak pelaku menginap di salah satu hotel yang berada di Jl. Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat sudah didalam hotel kedua korban ditawari minum beralkohol.

“Disaat kedua Korban sudah mabuk, pelaku kemudian menyetubuhi layaknya suami istri kedua Korban,” kata AKP Fitrayadi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suarakendari.com, Selasa (27/6/2023).

Lanjut Fitrayadi, hasil Interogasi terhadap pelaku, mengaku berhubungan dengan kedua Korban dalam keadaan tidak sadar diri karena pengaruh minuman keras.

“Kedua korban tersebut merupakan saudara kandung, yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *