HukumHeadline

Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

×

Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0082 1

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RE yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026), sekitar pukul 06.30 Wita.

“Tersangka meminta bantuan kepada sepupu korban untuk mengantarnya mengambil kasur milik tersangka. Setelah tiba di Jalan Taridala Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tersangka meminta sepupu korban menunggu di lokasi,” ujar AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Namun, setelah itu tersangka justru meninggalkan lokasi dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban. Hingga beberapa waktu kemudian, tersangka tidak kembali menemui sepupu korban sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa curiga, sepupu korban kemudian berjalan kaki menuju rumah orang tua tersangka untuk mencarinya. Akan tetapi, setibanya di lokasi, tersangka tidak ditemukan.

Sejak saat itu, sepeda motor milik korban yang dibawa tersangka tidak pernah dikembalikan.

Adapun kendaraan yang diduga digelapkan tersebut merupakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan jaminan dari PT Nusantara Surya Sakti atas nama Januari tertanggal 8 Juni 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Taridala Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada pihak lain guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini