KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana penadahan, yang merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah gudang perusahaan di Kota Kendari. Dalam kasus itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp192,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, tim URC Buser 77 Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial ES (39), pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di tempat kerjanya di kawasan Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penadahan.
Kasus itu berawal dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku inisial RN di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dari gudang tersebut, pelaku mengambil 34 ban luar dan 65 ban dalam dump truck. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual kepada ES, yang selanjutnya menjual kembali ban tersebut kepada seorang pembeli berinisial AG,” ungkap AKP Welliwanto, melalui keterangan resminya, pada Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui ES membeli ban dump truck tersebut dalam beberapa tahap. Pada April 2026, ia membeli 15 ban luar dump truck dengan nilai transaksi Rp51 juta atau sekitar Rp3,4 juta per unit. Ban tersebut kemudian dikirim ke Morowali untuk dipasang pada kendaraan dump truck milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pembelian serupa kembali dilakukan pada 19 April 2026 dengan jumlah dan nilai yang sama. Dari hasil penyelidikan, diketahui pembelian tersebut menggunakan dana perusahaan karena ES menjabat sebagai supervisor di PT SHEES.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengungkapkan, motif pelaku membeli ban tersebut karena tergiur harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
Dalam perkara itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto penyerahan uang, satu lembar bukti transaksi, serta bukti transfer Bank.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta atas kehilangan 15 ban luar dump truck pada April 2026. Kemudian pada Mei 2026, korban kembali mengalami kerugian Rp100 juta akibat hilangnya 20 ban luar dump truck, serta Rp17,5 juta dari kehilangan 14 karung ban dalam dump truck.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp192.500.000,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan tersebut. Ys











