KONAWE SELATAN, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laonti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (39), yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Herman Eka Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laonti.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Laonti melakukan penyelidikan. Setelah identitas terduga pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Herman, melalui keterangan resminya, pada Sabtu (13/6/2026).
Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dari tangan pelaku, disita 47 sachet berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 6,05 gram,” imbuh Kasat Narkoba Polres Konsel.
Selain sabu, juga disita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain 46 potongan pipet berwarna hijau, merah, dan hitam, satu ball sachet kosong ukuran kecil, satu sachet kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, tisu putih, kantong plastik hitam dan putih, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19.
Menurut Iptu Herman, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Konsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ys











