HeadlineHukum

Satreskrim Polresta Kendari Amankan 127 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi, Dua Orang Diperiksa

×

Satreskrim Polresta Kendari Amankan 127 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi, Dua Orang Diperiksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260612 WA0026

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan sebanyak 127 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sesuai peruntukannya kepada sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, polisi juga memeriksa dua orang berinisial OH dan seorang lainnya yang berstatus swasta. Keduanya merupakan warga Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG 3 kilogram bersubsidi.

“Petugas menerima informasi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi,” kata Kombes Pol Edwin, saat menggelar konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 40 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain itu, polisi juga menemukan 87 tabung LPG 3 kilogram di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Secara keseluruhan, sebanyak 127 tabung LPG 3 kilogram yang berisi Liquefied Petroleum Gas (LPG) diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tabung-tabung gas tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah kios atau pengecer di berbagai lokasi. Selanjutnya, LPG bersubsidi itu diduga akan didistribusikan dan dijual kembali kepada warung makan maupun rumah makan di wilayah Kota Kendari.

Polisi menduga pelaku memperoleh keuntungan ekonomi dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi seharga sekitar Rp28 ribu per tabung, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp35 ribu per tabung.

“Tabung LPG yang ditemukan diduga akan diperjualbelikan kepada sejumlah warung dan rumah makan di Kota Kendari,” ujar Kapolresta.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol Edwin.

Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kota Kendari. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini