HeadlinePeristiwa

Polda Sultra Ungkap 338 Kasus Selama Operasi Pekat Anoa 2026, 105 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

×

Polda Sultra Ungkap 338 Kasus Selama Operasi Pekat Anoa 2026, 105 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0045

KENDARI, suarakendari.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap 338 kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 395 orang serta menyita 105 kendaraan hasil tindak pidana yang mayoritas merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 62 unit telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya dan akan dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Brigjen Himawan saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2026 di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Kapolda Sultra menjelaskan, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan warga, seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), perjudian, minuman keras, premanisme, prostitusi hingga penyalahgunaan narkotika.

Kasus minuman keras menjadi yang paling dominan dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.483 botol minuman keras pabrikan dan 4.003,5 liter minuman keras tradisional.

Sementara itu, kasus narkotika tercatat sebanyak 27 kasus dengan 29 tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, serta 23 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pada kasus perjudian, aparat berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 36 orang. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya menjalani pembinaan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 16 pelaku premanisme, 19 pasangan bukan suami istri dalam kasus prostitusi, serta 15 orang terkait penyalahgunaan senjata tajam.

Kapolda juga mengungkapkan, sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, jajaran Polda Sultra telah mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka, enam kasus curat dengan tujuh tersangka, dua kasus curas dengan tiga tersangka, serta 209 kasus narkotika dengan 266 tersangka.

Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan 99 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, lima unit mobil lainnya diamankan dalam kasus penggelapan.

Menurut Brigjen Himawan, para pelaku curanmor menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari merusak soket kunci kendaraan, menggunakan kunci palsu hingga memanfaatkan kunci T yang telah dimodifikasi.

“Saat ini masih ada puluhan kendaraan yang belum diketahui pemiliknya. Kami terus melakukan identifikasi melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin dan pencocokan data registrasi kendaraan bermotor,” pungkas Kapolda. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini