Kendari, suarakendari.com- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait aktivitas penambangan nikel PT WIN di area pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menjelaskan, penambangan di area pemukiman warga, itu melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Walhi Sultra menduga PT WIN dalam melaksanakan penambangan di area pemukiman telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Normatifnya sudah diatur, lantas kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Aktivitas penambangan di area pemukiman minimal jaraknya 500 meter,” ujar Andi Rahman, belum lama ini.
Menurutnya, aturan penambangan mineral dan batu bara dibuat dengan sedemikian rupa, supaya tidak ada yang dirugikan, terkhusus masyarakat. Karena, apabila jarak aktivitas penambangan tidak diatur, maka ada banyak dampak yang diterima oleh masyarakat yang di wilayah konsesi.
Lebih lanjut, Andi Rahman menjelaskan, aktivitas perusahaan tambanh tersebut dapat menimbulkan dampak negatif seperti debu akibat pengerukkan tanah. Kemudian, ancaman terjadinya banjir dan longsor ketika memasuki musim hujan.
Andi Rahman mengungkapkan, dampak buruk tersebut tentu dapat membahayakan nyawa masyarakat yang berada di area aktivitas penambangan, khususnya masyarakat Desa Torobulu.
“Penambangan ini kan kalau dimusim panas itu, sudah pasti debu bertebaran kemana-mana, dan masyarakat yang akan menjadi korban karena tiap harus menghirup debu itu. Belum lagi kalau musim hujan, ancaman banjir dan longsor, rumahnya bisa rusak dan nyawa mereka akan ikut terancam. Sehingga dasar itulah UU dibuat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andi Rahman juga menyinggung persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
Disebutkannya, salah satu syarat terbitnya izin usaha pertambangan produksi hingga dilaksanakannya aktivitas pengerukkan ore nikel, dasarnya harus ada Amdal.
Di dalam Amdal tersebut, lanjut Andi Rahman, jelas telah diatur mengenai penambangan yang tidak dibolehkan, seperti menambang dekat dengan pemukiman warga berdasarkan regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009, sekalipun lahan warga telah dibebaskan perusahaan, tetapi tidak dibolehkan menambang di area pemukiman.
Namun, hal ini perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu, guna memastikan apakah PT WIN memiliki Amdal atau sebaliknya. Apabila perusahaan tersebut mempunyai Amdal, maka perlu dipertanyakan soal alasan PT WIN menggarap di area pemukiman.
“Amdal itu kan semua sudah diatur, itu saya belum tahu apakah perusahaan ini punya Amdal atau tidak, kalau punya Amdal seharusnya tidak menambang di area pemukiman jangan sampai dia melakukan aktivitas ilegal tanpa Amdal,” jelasnya.
“Kalau dia punya Amdal, tinggal kita cek apakah Amdalnya itu memperbolehkan menambang dekat pemukiman atau seperti apa. Tapi setahu sepengetahuan saya, di Amdal itu sudah diatur jarak sebagaimana diatur di dalam UU,” tambahnya.
Olehnya itu, Andi Rahman meminta pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) segera menindak PT WIN. Tujuannya, agar aktivitas PT WIN segera dihentikan sebelum adanya korban. Ys