KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial LI (23), warga Kecamatan Kendari Barat.
Pelaku diamankan di Jalan Nuri Puncak, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 03.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam empat kasus pencurian dengan kekerasan dan tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari.
Salah satu aksi curas terjadi di kawasan Taman Meohai Kendari Beach, Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk di taman. Tersangka bersama dua rekannya kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Tersangka kemudian merampas telepon seluler milik korban yang saat itu sedang dipegang. Korban yang berusaha mengejar pelaku hingga ke jalan raya justru tertabrak kendaraan bermotor dan mengalami patah tulang pada kaki kanannya.
“Dalam aksinya, tersangka bersama dua rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, mereka mendatangi korban dengan modus meminta uang. Karena korban menolak, tersangka kemudian merampas handphone milik korban,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan membawa handphone korban ke rumahnya. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pamannya berinisial LU, yang bekerja sebagai penjaga Vihara Eka Dharma Mangala, Tipulu.
Handphone hasil kejahatan itu diserahkan dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu dan satu bungkus rokok. Polisi menyebut kondisi handphone tersebut telah mengalami kerusakan.
Dalam pengungkapan kasus itu, disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Vivo, satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Honda Beat, serta satu unit Yamaha Jupiter Z yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Dari hasil pendalaman, LI diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa pada 2023.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dua rekan tersangka serta pengembangan terhadap tujuh TKP curas dan curanmor yang diakui oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal lain yang sesuai dengan hasil penyidikan. (YUS)











