BUTON, suarakendari.com – Personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi lokasi tambang PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Kedatangan tim penyidik yang berjumlah delapan personel tersebut bertujuan untuk meminta penghentian seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Langkah itu dilakukan menyusul adanya proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Saat tiba di lokasi, tim penyidik disambut oleh Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim. Bersama pihak perusahaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik dalam area konsesi pertambangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penyidik menemukan beberapa titik bukaan lahan atau pit baru yang diduga dikerjakan oleh direksi versi Yori Yusran. Di sekitar lokasi juga terlihat tumpukan ore nikel dalam jumlah cukup besar.
Selain itu, puluhan unit alat berat tampak berada di area tambang, terdiri dari 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales yang dalam kondisi siaga.
Aktivitas pengangkutan ore nikel menuju dermaga khusus atau jetty juga diduga baru saja dilakukan. Indikasi tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026 yang memperlihatkan sejumlah dump truck hilir mudik membawa material menuju jetty.
Menanggapi temuan tersebut, Humas PT BBDM Mustaqim menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah dihentikan sejak Bareskrim Polri mengeluarkan surat pembekuan aktivitas karena status lahan saat ini berada dalam kondisi status quo.
Menurutnya, aktivitas kendaraan yang masih terlihat di area tambang hanya untuk keperluan perawatan infrastruktur.
“Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun setelah muncul masalah itu, aktivitas penambangan kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan bahwa personel Unit I telah diterjunkan ke lokasi tambang PT BBDM.
Ia menegaskan, kehadiran penyidik bertujuan untuk meminta penghentian seluruh aktivitas operasional berdasarkan surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
“Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut Edi, langkah tersebut dilakukan karena objek hukum yang menjadi sengketa saat ini berstatus quo. Penghentian aktivitas dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial di masyarakat, mengantisipasi dampak negatif lainnya, serta menjaga kelancaran proses penyidikan.
“Pemberhentian aktivitas ini juga bertujuan untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” pungkasnya. Ys











