KONAWE, suarakendari.com– Unit Reskrim Polsek Bondoala Polres Konawe membekuk seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) inisial SR, yang aksinya terekam kamera pemantau (CCTV), pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo mengatakan, saat itu korban memarkir kendaraan sepeda motor miliknya ditempat parkir yang berada dikamar kostnya, di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Saat itu motor korban yang terparkir di depan kamar kostnya terkunci leher, namun pelaku sempat mengambilnya,” kata Iptu Muh Heder Payapo, pada media Suarakendari.com, Jumat (23/5/2025).
Kemudian lanjut Iptu Muh Heder Payapo, pada pagi harinya, yakni Rabu (21/5/2025) sekira pukul 06.30 wita, korban mengecek kembali sepeda motor miliknya ditempat parkir, akan tetapi sepeda motornya sudah hilang.
Korban melakukan upaya pencarian namun tidak menemukannya dan saat itu korban meminta kepada pemilik kost untuk mengecek CCTV yang menyenter ditempat parkiran.
“Setelah mengecek CCTV, terlihat pelaku mengambil sepeda motor korban, dan langsung melaporkan ke Polsek Bondoala, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.17.000.000.” Ujar Kapolsek.
Kapolsek Bondoala menambahkan, mendapat laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Bondoala melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Labandia, Kecamatan Labandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Rabu (21/5/2025), sekitar 21.00 wita.
“Kini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek, guna pemeriksaan dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Subsider Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tutup Iptu Muh Heder Payapo. Sk











