HukumHeadline

Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

×

Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0005

 

JAKARTA, suarakendari.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan secara hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang dinilai penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Jika proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya untuk memberikan kesempatan kepada seseorang menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, dalam sidang praperadilan hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebelumnya sebagai saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menyebut seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi tidak otomatis membuat penetapan tersangkanya sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpandangan langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah berada dalam koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Prof. Juanda juga meyakini apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan menilai secara komprehensif seluruh aspek hukum yang mendasari tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini