Hukum

Buron Selama Dua Bulan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari

×

Buron Selama Dua Bulan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0001 1

KENDARI, suarakendari.com– Setelah dua bulan buron, LO alias Doni (48), seorang target operasi kasus narkoba, berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.32 WITA.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan menarik perhatian warga setempat.

Saat hendak ditangkap di atas motornya, pelaku sempat berteriak histeris. Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam yang terselip di pinggang LO.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan LO alias Doni merupakan kelanjutan dari pengejaran yang intensif. Pelaku sebelumnya berhasil melarikan diri pada 5 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.40 WITA di Jalan Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelarian yang Menegangkan

Andi menceritakan, penangkapan pertama pada 5 Maret 2025 berlangsung sangat menegangkan. Saat itu, LO alias Doni sudah diamankan dalam kondisi tangan terborgol dan barang bukti sabu seberat bruto 9,84 gram dalam 31 sachet berhasil disita. Namun, ketika hendak dibawa, pelaku secara tak terduga melompat dan kabur di tengah keramaian warga.

“Pelaku saat itu sudah dalam keadaan terborgol dan barang buktinya sudah kami amankan. Saat hendak dibawa, pelaku malah melompat dan kabur di tengah kerumunan warga,” ungkap AKP Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

Parahnya lagi, upaya pengejaran petugas sempat dihalang-halangi oleh warga dan keluarga pelaku yang menyaksikan kejadian tersebut. Suasana memanas, bahkan ban mobil operasional polisi dikempeskan. Tim Reskrim Polresta Kendari akhirnya harus didatangkan untuk menenangkan situasi sebelum akhirnya kondusif kembali.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, LO alias Doni telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti LO alias Doni tidak main-main, yaitu pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini