KENDARI , suarakendari.com Seorang pria berinisial AM (24) diamankan Satreskrim Polresta Kendari setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik rekannya demi membiayai untuk masuk ke tempat hiburan malam (THM).
AM merupakan warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Korbannya, BR (19), seorang pelajar, warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka tinggal bersama korban sejak 16 Januari 2026 di sebuah rumah di BTN Boulevard Regency, Kecamatan Kambu.
Pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka berniat membawa kabur sepeda motor korban. Ia mengemas barang-barangnya sambil mengambil kunci motor yang tersimpan di meja ruang tamu. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil STNK yang berada di dalam dompet korban.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah dengan membawa satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang di kawasan BTN Sao-sao setelah sebelumnya mencari penerima gadai melalui media sosial. Dari transaksi itu, tersangka menerima uang sebesar Rp3,5 juta melalui transfer bank.
Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk menginap di wilayah Kemaraya sebelum berangkat ke Kota Baubau keesokan harinya melalui pelabuhan cepat Kendari. Setibanya di Baubau, uang tersebut dihabiskan untuk masuk ke tempat hiburan malam.
Polisi juga mengungkap, sebelumnya pada 9 Januari 2026 tersangka telah menggadaikan satu unit mobil rental jenis Toyota Rush senilai Rp12 juta, yang juga dihabiskan untuk hiburan malam.
Tersangka akhirnya ditemukan korban bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Kota Baubau. Ia kemudian dibawa ke Polres Baubau sebelum diserahkan Satreskrim Polresta Kendari.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP,” ujar AKP Welliwanto.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.











