KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari dan IntelMob Satbrimobda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IK (18), yang diketahui merupakan residivis dengan catatan tiga kali menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam 33 tempat kejadian perkara (TKP), yang terdiri dari 27 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian barang elektronik.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.15 Wita di wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, saat hendak membawa hasil curiannya menuju wilayah Sulawesi Tengah,” ujar AKP Welliwanto, pada media, Sabtu (20/6/2026).
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DT 5304 SF milik seorang warga Kecamatan Kendari Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.23 Wita di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan rekaman CCTV milik korban, pelaku terlihat masuk ke pekarangan rumah menggunakan masker lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran motor trail dengan berjalan kaki di wilayah Kota Kendari. Setelah menemukan kendaraan yang tidak terkunci stang, pelaku kemudian memotong kabel atau soket motor menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah motor berhasil dibawa menjauh dari lokasi, pelaku menyambung kembali kabel kendaraan agar bisa menyala, kemudian membawa motor tersebut ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dengan rencana menjualnya kepada seorang pembeli seharga Rp7 juta,” ungkap mantan Kapolsek Mandonga itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Honda CRF, satu buah gunting yang diduga digunakan saat beraksi, satu set pakaian yang digunakan pelaku, serta sepasang sepatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan. Ys











