HeadlineHukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 3 Kilogram Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 3 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0003

KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Mei hingga Juni 2026 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ario Damar, serta Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Reda Irfanda.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra memaparkan keberhasilan pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi pada Mei dan Juni 2026. Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kasus pertama diungkap pada Mei 2026 dengan mengamankan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah Kolaka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas mengamankan J.O. di Kabupaten Kolaka Utara saat hendak menempelkan paket sabu di sekitar sebuah minimarket di Kecamatan Lasusua. Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan sachet sabu dengan berat bruto 1.008 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa J.O. merupakan residivis kasus narkotika yang menerima perintah dari seseorang berinisial E untuk mengantarkan paket sabu menggunakan metode tempel. Tersangka mengaku menerima uang muka sebesar Rp1 juta untuk menjalankan aksinya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pada Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (31), seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.287 gram.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dengan sistem tempel di sekitar Lapangan Futsal Indoor Arena Anduonohu, Kota Kendari. Berbekal informasi masyarakat dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Abeli. Dari hasil penggeledahan kendaraan dan lokasi tempelan ditemukan 11 sachet sabu siap edar dengan berat 206 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan ditemukan empat kotak plastik serta dua sachet sabu dengan berat 2.081 gram, beserta timbangan digital, alat press, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Kepada penyidik, tersangka H mengaku memperoleh dan mengedarkan sabu atas arahan seseorang berinisial GMY yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik di Kota Kendari. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menyampaikan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.089 gram. Berdasarkan estimasi bahwa satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menyampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba bukan hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita atau pelaku yang diamankan, tetapi juga memiliki nilai strategis yang besar dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkap Kombes Iis.

Dari sisi keamanan, keberhasilan ini mempersempit ruang gerak jaringan pelaku kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk melakukan berbagai tindak kriminal lainnya.

Dengan demikian, pengungkapan narkoba turut berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif. Selain itu, pengungkapan kasus narkoba wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan. Keberhasilan tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini