KENDARI, suarakendari.com– Penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan menahan seorang pria berinisial M.R.Z. (23) atas dugaan tindak pidana di bidang pornografi.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NN, yang diterima pihak kepolisian.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 12 Juni 2026,” ujar Decky.
Dari hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan M.R.Z. sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi pesan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Senin (15/6/2026) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasubdit Siber.
Polda Sultra mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak membuat, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar hukum. Ys











