HeadlineHukum

Residivis Pencuri BRI Link di Kendari Ditangkap, Beraksi di Lima Lokasi

×

Residivis Pencuri BRI Link di Kendari Ditangkap, Beraksi di Lima Lokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260616 WA0006

 

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah gerai BRI Link di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di wilayah Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Intelkam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto, melalui keterangan resminya, yang diterima Suarakendari.com, Selasa (16/6/2026).

Kasus pencurian yang diungkap salah satunya terjadi di sebuah BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Peristiwa itu bermula saat seorang karyawan BRI Link meninggalkan konter untuk ke kamar kecil dan lupa mengunci pintu konter. Meski laci tempat penyimpanan uang dalam keadaan terkunci, saat kembali korban mendapati pintu konter dan laci sudah terbuka serta sejumlah uang modal BRI Link telah hilang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial HA.

Keduanya memanfaatkan kondisi konter yang sepi untuk masuk ke dalam BRI Link.

Pelaku SU bertugas masuk terlebih dahulu dan mencabut sambungan CCTV, sementara HA merusak laci penyimpanan uang dan mengambil uang milik korban. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, keduanya melarikan diri dan membagi hasil kejahatan.

“Dari hasil pembagian, SU mengaku menerima uang sebesar Rp8 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli barang elektronik, menggunakan jasa hiburan, serta berpesta minuman keras bersama teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Dalam kasus itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker merek Polytron, sebuah jaket berwarna krem, tas selempang warna cokelat yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap bahwa SU tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu lokasi. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Kendari.

Selain itu, SU juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian elektronik yang pernah menjalani proses hukum sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2005 dan 2021.

Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini