Kendari, suarakendari.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kendari, inisial KS (34 Tahun), harus berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka KS, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, di rumahnya, di BTN PNS Baru, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Jumat (16/9/2022), sekitar pukul 21.30 wita.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, yang tersimpan dalams ebuah termos dan di taruh di jok sebuah mobil yang terparkir di depan rumah. Adapun jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 47 saset kecil siap edar, dengan berat total 29,20 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, tersangka KS ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan, terhadap satu tersangka, yang telah ditangkap sebelumnya yakni seorang lelaki berinisial AD (24 Tahun).
“Tersangka KS kami tangkap, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap satu tersangka yang sebelumnya kami tangkap, yakni lelaki AD,”Kata AKP Hamka, Saat memberikan keterangan, pada Selasa (20/9/2022).
AKP Hamka menuturkan, dari pengakuan tersangka KS, dirinya terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup anak – anaknya, yang berjumlah 5 (Lima) orang, salah satunya masih Balita.
“Motif tersangka mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi, sebab suaminya kini menjalani proses hukum dalam kasus yang sama, jadi tidak ada jalan lain selain menjadi pengedar sabu,”tuturnya.
Lanjut Hamka, tersangka KS, memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki yang disebut sebagai Daeng, untuk diminta mengedarkan sabu, dengan iming – iming imbalan sebesar Rp.100.000 per gram.
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pemasok barang haram itu, ke tersangka,”Ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys