Kendari, suarakendari.com- MU (37 Tahun) diamankan polisi di salah satu indekost, yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (20/9/2022).
Penangkapan terhadap MU dilakukan setelah Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima laporan dari korban WU (37 Tahun), yang tidak lain adalah istri tersangka, terkait tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kejadian kekerasan itu bermula, pada Rabu (14/9/2022), sekitar jam 17.00 wita.
Dimana, kata dia, korban WU mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain, saat korban ingin menemui perempuan itu, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban.
“Pelaku penganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ujar Fitrayadi Selasa (20/9/2022), dalam keterangannya.
Dilanjutkannya, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah hingga menjalani perawatan.
Usai menjalani perawatan, kata Fitrayadi lagi, karena merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan Laporan Polisi No. 11 Tanggal 19 September 2022.
“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Ys