Konawe, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, menangkap seorang pria, inisial JW (30 Tahun) warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pelaku ditangkap karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe AKPB Ahmad Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat, pada Senin (13/3/2023), sekitar pukul 23.00 wita, di rumahnya depan Rumah Sakit Kabupaten Konawe, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe
“Dari tangan pelaku kami sita barang bukti di duga sabu, sebanyak 132 saset, dengan berat total 67,54 gram,” kata AKP Andi Musakkir Musni, pada media Suarakendari.com, Selasa (14/3/2023).
Lanjut Andi Musakkir Musni, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu di peroleh pelaku dari seseorang yang tidak di kenalnya, dan diarahkan mengambil paket sabu di suatu tempat.
“Kami masih menyelidiki pemasok barang haram itu ke pelaku,” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe, dan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a), UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ys