Kendari, suarakendari.com– Menanggapi proses hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang ditetapkan tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kendari, menggelar konfrensi pers, pada Selasa (14/3/2023).
Untuk mengisi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari yang tersangkut kasus hukum, maka Pemerintah Kota Kendari, menujuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kendari.
Asmawa Tosepu, selaku Pj Walikota Kendari, mengatakan, Plh Sekda Kota Kendari, adalah Asisten II Bidang Ekonomi, Susanti.
“Jadi untuk mengisi kosongan Sekda Kota Kendari dan segala administrasi berjalan normal, maka Asisten II di tunjuk sebagai Plh Sekda, terhitung mulai hari ini , Selasa (14/3/2023),” kata Asmawa Tosepu.
Lebih lanjut, Pj Walikota Kendari menegaskan, atas kasus hukum yang menimpa Sekda Kota Kendari, pihaknya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan, kepada penegak hukum.
“Kami menyerahkan ke proses hukum atas apa yang di hadapi Sekda Kota Kendari saat ini dan kami tidak akan campuri,” ujarnya.
Selain itu untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda Kota Kendari yang tersangkut, Pemerintah Kota Kendari menunjuk Kepala Bagian Hukum, memberikan bantuan hukum. Ys