HukumHeadline

Operasi ASAP, Bea Cukai Kendari Sita 401.580 Batang Rokok dan 180 Liter Miras Ilegal

×

Operasi ASAP, Bea Cukai Kendari Sita 401.580 Batang Rokok dan 180 Liter Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kendari.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan, dari rangkaian penindakan itu petugas mengamankan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal.

“Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp693.904.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463.813.000,” ujar Taufik.

Sementara itu, secara keseluruhan sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Rinciannya, Kota Kendari sebanyak 96 kali, Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kali.

Selanjutnya, Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kali, Buton Selatan lima kali, Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing tiga kali, serta Muna Barat sebanyak dua kali penindakan.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter miras ilegal.

Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.869.045.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3.118.805.000.

Selain itu, penegakan hukum di bidang cukai juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai atau ultimum remedium sebesar Rp447.857.000.

Taufik menyebut, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kendari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal.

Bea Cukai Kendari, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen.

Selain penegakan hukum, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai juga terus dilakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil, sekaligus melindungi masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Masyarakat diminta tidak menindaklanjuti permintaan uang, iuran, sumbangan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai di luar mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, media sosial, atau sarana lainnya, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini