HeadlinePeristiwa

Satlantas Polres Kolaka Tingkatkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas 27–31 Juli 2026

×

Satlantas Polres Kolaka Tingkatkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas 27–31 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0002

KOLAKA, suarakendari.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka akan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

Selain itu, petugas juga akan menindak pengemudi di bawah umur dan berbagai pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Satlantas Polres Kolaka mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan, mematuhi batas kecepatan, serta menaati rambu dan marka jalan.

Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Disiplin di jalan, cermin budaya kita.”

(YUS)

Dilarang Copy Berita dari Website ini