Hukum

Residivis Pencuri Motor Kembali Ditangkap Polisi di Konawe

×

Residivis Pencuri Motor Kembali Ditangkap Polisi di Konawe

Sebarkan artikel ini

Konawe, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Onembute Konawe, membekuk pelaku pencuri motor bernama Iwan (40 Tahun), warga Kecamatan Rate-rate, Kabupaten Kolaka Timur,

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama yang telah berapa kali tersandung hukum.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 (Dua) unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta beberapa barang elektronik seperti laptop dan telepon seluler.

Kapolsek Onembute, Ipda Syamsu Marlin,SH, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022), mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korbannya bernama Haryono, seorang karyawan Indomaret, yang melapor telah kehilangan motor.

Pelaku masuk ke rumah korban, pada kamis dini hari (23/1/2022), melalui pintu depan, setelah sebelumnya merusak grendel jendela, lalu masuk ke dalam rumah mencari kunci motor dan menemukannya di atas lemari kamar korban. selanjutnya, pelaku ke kamar lainnya mengambil telepon seluler. Setelah itu pelaku langsung menuju ke motor dan membuka kunci leher, lalu mendorong motor ke jalan raya kemudian membawa pergi.

“Pelaku juga tercatat melakukan pencurian motor bukan hanya di wilayah Konawe, melainkan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan Kolaka, “ungksp Ipda Syamsu Marlin,SH.

Ditambahkan Kapolsek Onembute, motor hasil curian pelaku di gadaikan dengan harga Rp.2,5 Juta. Dan saat pelaku menggadaikan motor curiannya ke orang lain, selalu menyampaikan bahwa istrinya sedang sakit dan butuh uang.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Desa Angata,Kec.Motaha,Kab.Konawe Selatan,”ujar Kapolsek

Unit Reskrim Polsek Onembute masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan pencurian motor serta barang elektronik yang dilakukan pelaku.*Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *