Kendari, suarakendari.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, kembali mengungkap pelaku pencurian. Kali ini pelaku yang ditangkap, merupakan spesialis pencuri batrei tower BTS sebuah Provider.
Pelaku yang ditangkap bernama Bahrun, dan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya, bersama dua rekannya, yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muh.Alwi, dalam keterangan persnya,Jumat (11/3/2022), mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku dan dua rekannya, menyasar tower – tower BTS dalam wilayah kota kendari, pada dini hari, lalu mencuri batrei.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan aksi pencurian batrei towet BTS di Jalan Komjen.Muh.Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Selasa (22/1/2022),sekitar pukul 02.00 dini hari,”ujar Wakapolresta Kendari.
Dari tangan pelaku di sita 4 (Empat) buah batrei tower BTS,1 (Satu) buah senjata tajam jenis parang serta 1 (Satu) unit mobil yang di gunakan untuk melancarkan aksi pencurianya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku,batrei yang dicuri akan dijual ke pengumpul barang bekas dan hasilnya digunakan berfoya-foya,”kata Kompol.Muh.Alwi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan, pelaku dan rekannya yang masih buron merupakan sindikat atau komplotan pencuri batrei BTS.
“Pelaku dan rekannya juga memiliki laporan polisi,terkait aksi pencurian batrei BTS di wilayah Kabupaten Konawe Selatan,”pungkas AKP I Gede Pranata Wiguna.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3,Ke 4,Ke 5 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (YS)