Hukum

Polisi Tangkap Seorang Nelayan Timbun 1 Ton BBM Ilegal

×

Polisi Tangkap Seorang Nelayan Timbun 1 Ton BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini

Buton, suarakendari.com– Tim Opsnal Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Polda Sultra, menahan sebuah mobil pick up yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa di lengkapi dokumen resmi, pada Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 18.00 wita, di Desa Tira-Tira, Kec. Lasalimu, Kab. Buton.

Selain menahan mobil, polisi juga menangkap seorang pria, inisial SA (30 Tahun) warga Desa lasalimu Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Direktur Polisi Perairan Polda Sultra, Kombes. Pol. Suryo Aji, mengatakan, dari hasil penyelidikan, Tim melakukan Pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang di kendarai oleh terduga pelaku dan menemukan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 50 Jerigen ukuran 20 Liter (diperkirakan sekitar 1 Ton) yang di angkut menggunakan mobil pick up dengan No. Pol DT 9551 AC, tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi.

”Menurut keterangan pelaku BBM tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kamaru dan pemilik BBM tersebut adalah Gafur warga Desa Lasalimu Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton, ”Ungkap Kombes. Pol. Suryo Aji.

Dari pemeriksaan sementara BBM ilegal itu, rencananya akan diperjual belikan dengan harga industri.

”Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, ”Pungkas Dirpolair Polda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *