Hukum

Oknum Sopir di Kendari Nekat Gasak Aksesoris dan Onderdil Mobil Angkot Rekannya

×

Oknum Sopir di Kendari Nekat Gasak Aksesoris dan Onderdil Mobil Angkot Rekannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (Angkot), karena diduga menjadi pelaku pencurian.

Pelaku yang bernama Ardin (24 Tahun) melakukan pencurian onderdil dan aksesoris mobil angkot atau yang biasa di sebut pete – pete.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 (Satu) buah aki, 1 (Satu) buah Speaker, 1 (Satu) buah Power Audio serta 1 (Satu) unit mobil angkot.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, kasus bermula  saat pelaku memuat seorang penumpang yang bernama Rizal, yang juga seorang sopir angkot.

Dalam perjalanan Rizal bercerita,  kalau mobil angkot bosnya dia parkir dipingir jalan depan Toko Bata Wua wua, dengan posisi kunci masih tergantung. Rizal mengaku takut mengembalikan langsung angkot tersebut karena setorannya tidak cukup.

Mendengar cerita Rizal, diam-diam pelaku terpancing dan nekat menggasak mobil rekannya tersebut. Setelah  Rizal diturunkan di Dekat Pertamina Baruga, pelaku langsung putar arah.

“Seketika itu juga pelaku kembali ke Wua wua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir Rizal tersebut, dan ternyata memang benar, di depan Toko Bata Wua wua ada mobil mikrolet yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung di stir, “ Kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Lanjut Kasat Reskrim, saat itu pelaku langsung memarkir mobil yang dikemudikannya, lalu berpindah ke mobil milik Rizal yang posisi kuncinya masih tergantung di stir, kemudian membawa mobil itu, ke sebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wua wua.

Di lorong tersebut, pelaku langsung membuka alat atau bagian dalam mobil dan berusaha menjualnya dengan cara memposting di FB, yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut.

“Pada saat diposting itulah pihak Kepolisian merasa curiga, sehingga mengkonfirmasi kepihak Korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya, kemudian tersangka diamankan, “tutur Kasat Reskri Polresta Kendari.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian itu, karena kebutuhan ekonomi, guna menghidupi keluarganya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *