KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE (33) yang diduga melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.
“Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Welliwanto Malau, pada media, Jumat (17/7/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sementara korban dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial RI (43), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa dua ikat lipatan tembaga hasil dugaan pencurian, satu buah cutter, dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel pada Jumat sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Damai, Kelurahan Bende.
Kepada penyidik, DE mengaku awalnya berjalan kaki melintasi lokasi dan melihat kabel yang menempel di pagar tower jaringan Telkomsel. Pelaku kemudian menarik kabel tersebut menggunakan tangan sebelum memotongnya dengan tang untuk mengambil tembaganya.
Hasil tembaga dari kabel itu rencananya akan dijual seharga Rp120 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan disebut akan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. YUS











