Kendari, suarakendari.com- Seorang warga Kota Kendari berinisial AM (29 Tahun), yang kesehariannya berprofesi sebaga Sopir Angkutan Kota (Angkot) diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena miliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan petugas, di atas mobil angkot pelaku di di Jln. Patimura Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pada hari Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, Awalnya petugas opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang dicurigai di sekitar Jln. Patimura Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, akan melakukan transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang disimpan, di kantong celana bagian depan sebelah kirinya dan 9 (sembilan) paket sabu, 1 (satu) saset plastik bening kosong, yang berada di dalam dompetnya serta petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit ponsel,”Kata AKP Hamka, pada Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Hamka mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang yang berinisial CC, yang beralamat di Kecamatan Baruga.
“Faktor ekonomi menjadi dasar pelaku mengaku mengedarkan sabu, karena upah yang di peroleh dari sopir angkot tidak mencukupi,”Ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys