Hukum

Diamankan Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Rokok

×

Diamankan Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Rokok

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, membekuk seorang pria, inisial ZF (23 Tahun), karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jln. Konggoasa Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pada Minggu (5/6/2022), sekitar pukul 16.30 wita, saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening, di duga narkoba jenis Sabu, yang disimpan didalam pembungkus rokok, dengan berat bruto + 4,46 (empat koma empat enam) gram,”Ujar AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Selasa (7/6/2022).

Lanjut Hamka, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil barang bukti sabu dari lelaki insial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (Satu) saset, di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, kemudian dari 2 (Dua) saset sabu tersebut pelaku satukan menjadi 1 (Satu) saset untuk diedarkan. Pelaku juga mengaku, mengedarkan sabu karena desakan ekonomi.

“Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, sedang mendalami keberadaan lelaki RM dan EF, tempat pelaku mengambil barang haram itu,”Katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *