Kendari, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari kembali menangkap tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya,Aditya Eka Prasetya (23 Tahun) yang terjadi pada Minggu (13/3/2022),di Jl.Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA (21 Tahun),MR (16 Tahun),dan IM (17 Tahun).
Sementara dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih di bawah umur dan terdaftar sebagai pelajar.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Dari tangan ketiga pelaku kami siita dan amankan barang bukti berupa badik yang diduga digunakan untuk melalukan penganiayaan terhadap korban,”ungkap Kompol Jupen Simanjuntak,saat konfrensi pers,Sabtu (19/3/2022).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang kesemuanya masih di bawah umur.
“Mereka berkelompok ada tujuh orang pelaku yang menganiaya korban,lima orang sudah ditangkap,sisa dua masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kabag Ops Polresta Kendari.
Kejadian itu bermula,saat korban Aditya Eka Prasetya datang di lokasi kejadian karena mendapat informasi dari adiknya bernama Angga Tri Prayuda,yang telah di aniaya oleh ke tujuh pelaku di Jalan Saranani.
Korban yang tiba di lokasi menemukan ke tujuh pelaku dan sempat terjadi perkelahian ,karena jumlah pelaku berkelompok dan tidak sebanding,korban kemudian mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.
“Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas Kabag Ops. (Ys)