Hukum

Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap Polresta Kendari Karena Membawa Sabu Seberat 1 Kilogram Lebih

×

Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap Polresta Kendari Karena Membawa Sabu Seberat 1 Kilogram Lebih

Sebarkan artikel ini
IMG 20240622 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang yang diduga sebagai kurir sabu lintas Provinsi, pada Kamis (20/6/2024) malam.

Pria yang diamankan itu berinisial MZ, berusia 25 tahun, ditangkap di area parkir sebuah Hotel , di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 20.00 wita.

Bersama MZ, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram.

Berdasarkan penyelidikan polisi, MZ merupakan kurir sabu asal Provinsi Aceh.

“Tersangka MZ menerima empat paket sabu dengan total seberat 1.035 gram dari lelaki RM dengan sistem tempel di dekat sebuah SPBU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, tersangka membawa sabu itu ke Kota Kendari melalui jalur udara,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, saat menggelar Konfrensi Pers, Jumat (21/6/2024).

Tersangka MZ mengaku dijanjikan uang sebesar Rp40 juta, jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kendari.