Hukum

Ingin Punya Motor, Pria di Kendari Nekat Jadi Maling Motor

×

Ingin Punya Motor, Pria di Kendari Nekat Jadi Maling Motor

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kali ini seorang pria bernama Iwan Sabara (33 Tahun) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari, ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, saat memberikan keterangan pers, Senin (9/5/2022), mengatakan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pria paruh baya, bernama Zakariah (66 Tahun).

“Tersangka, menggasak 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban, yang tengah terparkir di depan rumah, tanpa di kunci leher, “Kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Lanjut Kasat Reskrim, adapun motif tersangka melakukan aksi pencurian, karena berkeinginan memiliki sebuah sepeda motor, sehingga timbul niat jahatnya melakukan pencurian sepeda motor.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu berkeliling di rumah – rumah warga, untuk melihat sepeda motor, yang tidak terkunci leher, lalu mencurinya, “Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Selain 1 (Satu) unit sepeda motor korban, polisi juga menyita dua unit motor lainnya, yang kini masih dalam pengembangan.

“Kami masih melakukan pengembangan 2 (Dua) unit motor lainnya yang sempat diamankan dari tersangka, apakah barang bukti motor itu, merupakan hasil kejahatan atau bukan, “Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi, terancam hukuman penjara selama 7 tahun, berdasarkan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *